- by Admin
- 14 Mei 25
Solo – Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi,SIK.MH.MSi menjadi Inspektur Upacara dalam rangka memperingati HUT Satpam ke 42 di Halaman Mapolresta Surakarta, Senin (30/01/2023).
Kapolresta Surakarta mengucapkan terimakasih dan berharap kedepannya Satpam lebih profesional dalam ikut membantu tugas-tugas kepolisian terbatas sebagai bagian dari pengamanan swakarsa yang telah dibina.
Pada kesempatan tersebut Kapolresta mengungkapkan bahwa Satpam merupakan profesi yang mulia dan merupakan bagian dari mitra Polri yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Satpam merupakan tugas yang mulia, kehadiran Satpam diperlukan sebagai mitra Polri dalam membantu tugas Kepolisian terbatas untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban yang diatur dengan Undang-undang,” ujar Kombes.Pol. Iwan.
Lebih lanjut Kapolresta mengatakan bahwa Satpam merupakan kepanjangan tangan Polri yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungannya secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
“Peran Satpam banyak digunakan untuk mendeteksi dan mencegah kriminal, sebagaimana yang disampaikan oleh seorang professor di john Jay College.” lanjutnya.
Selain itu Kapolresta Surakarta juga membacakan amanat Kapolri bahwa peran satpam sangat dirasakan utamanya dalam melakukan strategi pengendalian covid-19 khususnya penguatan protokol kesehatan di berbagai pusat aktivitas masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi- tingginya kepada rekan-rekan satpam atas dukungannya selama ini, alhamdulillah, saat ini laju pertumbuhan covid-19 dapat terkendali dan kita tengah memasuki masa transisi dari pandemi menuju endemi serta mulai berfokus pada pemulihan ekonomi,” ungkapnya.
“Dalam rangka mendukung tugas polri untuk menciptakan situasi yang kondusif, satpam dituntut untuk semakin profesional dan mampu memberikan kontribusi nyata di lingkungan tugasnya masing- masing,” ujarnya.
“Peningkatan peran dan pembinaan satpam sebagai pengamanan swakarsa menjadi salah satu kegiatan dalam program transformasi menuju polri yang presisi tepatnya pada kebijakan transformasi operasional program ke-5 dan kegiatan ke-21 yaitu peningkatan peran pengamanan swakarsa melalui peran aktif pam swakarsa di lingkungan atau wilayah kerjanya dan pemantapan pembinaan pam swakarsa,” imbuh Kapolresta.
Pada akhir amanatnya Kapolri melalui Kapolresta meminta kepada satpam agar senantiasa berpegang teguh terhadap nilai, norma, dan etika yang baik pada setiap pelaksanaan tugas. junjung tinggi kode etik profesi satpam dan prinsip penuntun tugas satpam dimanapun berada.
“Tanamkan bahwa fungsi kepolisian terbatas non yustisiil yang diberikan kepada rekan-rekan satpam merupakan sebuah kehormatan yang harus selalu dijaga karena kehadiran satpam juga merupakan representasi kehadiran polri di lapangan,”pungkasnya.