- by Admin
- 23 Maret 25
Kota Tegal – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah mulai melakukan uji coba Electronic Traffic Law Enforecement atau (ETLE) melalui kamera drone di Kota Tegal, Selasa (24/1/2023) siang.
.
Bersama jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal Kota, kegiatan uji coba menyasar para pengguna jalan di kawasan Jalan Ahmad Yani atau City Walk.
.
Pesawat tanpa awak atau drone, diterbangkan tim dari Ditlantas Polda Jateng yang bekerja sama dengan Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI).
.
Selama hampir 20 menit, drone DJI Mavic 3 itu dapat merekam pelanggaran kasat mata. Mulai dari pelanggaran melawan arah, tidak menggunakan helm hingga menerobos lampu merah.
.
Kanit 6 Subditgakkum Ditlantas Polda Jateng, AKP Tri Afandi mengatakan, ETLE melalui drone sejauh ini masih diujicobakan, sebelum nantinya diberlakukan di seluruh jajaran Polres se-Jawa Tengah.
Senada disampaikan Kanit 5 Subditgakkum, Iptu Doohan Octa Prasetya yang menyebut bahwa mekanisme kerja ETLE drone sama dengan pemberlakuan tilang elektronik pada kamera statis atau ETLE kamera.
.
“Sistem kerjanya sama dengan kamera statis yang sudah berjalan selama ini. Jadi pelanggaran kasat mata akan direkam melalui kamera drone,” jelasnya.
.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Mustakim mengatakan, kegiatan-kegiatan masyarakat terkait pelanggaran akan ditindak dengan tilang manual, kamera ETLE dan ETLE drone.
.
Adapun titik yang menjadi pantauan ETLE drone nantinya yakni titik-titik keramaian, seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan Pancasila, Jalur Pantura dan lainnya.
.
“Kepada seluruh pengguna jalan di Kota Tegal, saya berharap agar selalu mentaati peraturan lalu lintas. Karena kegiatan penindakan dengan ETLE mulai kita tingkatkan,” pungkasnya.