Solo- Dalam waktu seminggu Satuan Narkoba Polresta Surakarta berhasil mengamankan 3 tersangka yang tersandung dalam kasus Narkoba.
“Tiga tersangka ini kami amankan dalam satu minggu. Tersangka Inisial MGAR (23) ditangkap pada tanggal 24 Oktober 2022 di Pajang Laweyan sedangkan tersangka kedua inisial PAW (29) ditangkap pada tanggal 27 Oktober 2022 di Sumber Banjarsari dan yang ketiga CM (33) ditangkap pada tanggal 28 Oktober 2022 di Kestalan Banjarsari,” ujar Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi,SIK.MH.MSI saat release pagi tadi di Mapolresta Surakarta, Selasa (01/11/2022).
Dikatakan Kapolresta bahwa tersangka MGAR ditangkap karena memiliki barang haram berupa shabu sebanyak 6 paket shabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 2,65 gram dan dari hasil pemeriksaan tersangka mengatakan bahwa tersangka menerima 1 (satu) paket shabu seberat 5 gram tersebut dari Saudara N (masih DPO) dengan cara mengambil di alamat pengambilan shabu.
“Yang mana paket shabu tersebut dipecah lagi menjadi 11 (sebelas) paket dengan rincian 10 (sepuluh) paket masing-masing dengan berat 0,8 gram dan 1 (satu) paket dengan berat 0,7 gram. Dari 7 (tujuh) paket yang sudah diletakkan terdapat 2 (dua) paket shabu yang belum diambil,” urai Kapolresta.
Sedangkan tersangka PAW ditangkap karena pada saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan narkotika jenis shabu. Menurut pengakuan tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari saudara DC ( masih DPO ) dengan cara membeli dan diterima dengan dikirim melalui alamat WEB.
“Dan untuk tersangka CM ditangkap didalam kamar di sebuah hotel wilayah kestalan Banjarsari Kota Surakarta, Saat dilakukan penggeledahan ditemukan seperangkat alat hisab shabu (bong) beserta pipa kaca terdapat sisa shabu, saat diinterogasi Tersangka CM menerangkan bahwa masih ada shabu dikost Tersangka CM, lalu sekira pukul 03.45 wib dilanjutkan pengeledahan di TKP II didalam kamar kost Amanah Mojolaban Kab Sukoharjo yang merupakan kos tersangka dan di temukan barang bukti 16 paket shabu di akui milik Tersangka,dan tersangka mendapatkan shabu tersebut dari saudara M (masih DPO) dan Tersangka hanya di beri tugas untuk meletakan shabu di alamat Web sesuai perintah M dan setiap titik tersangka di beri upah Rp 25.000,”urai Kapolresta.
Kapolresta Surakarta menambahkan untuk tersangka MGAR dan PAW akan kita terapkan Pasal Primair 114 ayat (1) subsidair 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika UU RI no 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000.(satu milyar rupiah). Dan paling banyak Rp.10.000.000.000.(sepuluh milyar rupiah) subsider dipidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000.(delapan ratus juta rupiah). Dan paling banyak Rp.8.000.000.000.(delapan milyar rupiah).
Dan untuk tersangka CM akan kita terapkan Pasal Primair pasal 114 ayat (2) subsidair 112 ayat (2) lebih subsidair 127 ayat (1) huruf a UU RI no 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). subsidair dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) Lebih subsider dipidana paling lama 4 (empat) tahun.
“Kami akan terus memerangi peredaran Narkoba dan kami akan terus berperang melawan siapapun penyalahguna Narkoba dan obat – obat terlarang di wilayah kota Surakarta,” tegas Kapolresta.