Solo- Seorang mantan narapidana berinisial PG warga Pasar Kliwon kota Surakarta yang mengaku sebagai seorang anggota Polisi Narkoba Polda Jateng dan melakukan pemerasan serta penipuan berhasil diamankan personil Sat Reskrim Polresta Surakarta.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi,SIK.MH.MSI mengatakan bahwa penangkapan tersangka PG berawal pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022 sekira pukul 07.00 wib tersangka berangkat dari rumah tersangka yang beralamatkan di Pasar Kliwon, Kota Surakarta dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan Nopol. BH 4930 ZK menuju rumah korban sdri. FRISKA yang beralamatkan di Kentingan, Jebres, Kota Surakarta.
“Sesampainya dirumah korban, tersangka mengaku kepada korban bahwa tersangka merupakan anggota Polisi Narkoba dari Polda Jateng Semarang, kemudian tersangka menanyakan M-Banking yang dipergunakan untuk transaksi Narkoba oleh mantan suaminya yang bernama Wahyu yang saat sekarang berada di dalam Rutan Purwokerto, kemudian tersangka meminta 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 10 Pro, warna Navy milik korban dengan alasan tersangka akan mengecek transaksi yang berada di Handphone tersebut. Selain meminta HP tersangka juga meminta uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 1 (satu) buah kartu atm bank BCA kepada korban dengan alasan untuk mengecek transaksi yang masuk ke nomor rekening di ATM tersebut agar supaya korban tidak dibawa ke kantor Polda Jateng Semarang,” ucap Kombes.Pol. Iwan.
“Untuk menakuti korban bahwa tersangka datang bersama 2 (dua) mobil anggota Polda Jateng yang berada di parkiran RSJ Jebres, Surakarta, dan setelah berhasil membawa barang-barang tersebut tersangka pergi meninggalkan korban.
Kapolresta menambahkan dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) buah kartu ATM bank BCA dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam dof dengan nomor polisi BH 4930 ZK.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka PG akan kita kenakan pasal 368 KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun,” pungkasnya.