Polresta Surakarta Bekuk Pelaku Penganiayaan Dengan Membawa Sebilah Celurit di Sekaten

 

Solo- Sat Reskrim Polresta Surakarta telah berhasil mengamankan seorang laki – laki inisial HG yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan dengan membawa senjata tajam yang bertempat di Pasar Kliwon kota Surakarta.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi,SIK.MH.MSI saat Konferensi Pers didepan media mengatakan bahwa tersangka HG menganiaya korban atas nama Ricki dengan sebilah celurit, karena sebelumnya tersangka HG telah mengambil tas milik orang yang tidak dikenal di area Sekaten Alun-Alun kidul Pasar Kliwon kota Surakarta dan ketahuan kemudian di teriaki maling dan tersangka merasa terpojok sudah dikerumuni orang banyak sehingga menganiaya korban Ricki, Rabu (26/10/2022).

“Adapun kronologi kejadiannya adalah pada hari Senin tanggal 19 September 2022,Tersangka HG keluar dari rumahnya di Semanggi Pasar Kliwon kota Surakarta dengan maksud untuk beli obat dengan mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam, namun sampai disimpang empat gading tersangka bertemu teman pengamen kemudian minum Miras dan selanjutnya tersangka di beri senjata tajam untuk jaga-jaga apabila ada masalah,” ucap Kombes.Pol. Iwan.

“Setelah Minum Miras dengan membawa senjata tajam celurit tersebut kemudian tersangka HG masuk ke area sekaten dengan mengendarai sepeda motornya dan sampai di panggung hiburan dangdut. Kemudian Tersangka HG naik keatas panggung dan mengambil tas milik orang karena ketahuan selanjutnya tersangka HG diteriaki orang “maling-maling”
kemudian tersangka lari dan mengendarai sepeda motornya karena panik kemudian terjatuh,”ujarnya.

Kapolresta menambahkan akibat terjatuh tersebut kemudian datang korban Ricki mendekati tersangka dan karena panik kemudian tersangka mengeluarkan senjata tajam celuritnya yang sebelumnya diselipkan di pinggang kirinya kemudian di sabetkan kearah lengan kiri korban ricki sebanyak satu kali dan akibat sabetan tersebut korban Ricki mengalami luka sobek dan berdarah serta mendaptakan jahitan sebanyak 7 jahitan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka HG kita kenakan pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang membawa sajam dengan ancaman hukuman sepuluh tahun. atau pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara,” pungkas Kapolresta.

Site Footer