Sambangi Apotik, Bhabinkamtibmas Kecandran Ingatkan Pemilik Dan Karyawan Tidak Menjual Obat Yang Dilarang Oleh BPOM

Polres Salatiga – Guna menjaga situasi agar tetap kondusif diwilayah binaan serta mencegah penjualan obat yang dilarang oleh BPOM di wilayah Salatiga, Bhabinkamtibmas Kecandran Polsek Sidomukti Aiptu Nastain melaksanakan sambang ke Apotik Sumber Medika Jl. Imam Bonjol Winong Kel. Kecandran Kec. Sidomukti Salatiga, Selasa (25/10/2022) Menyikapi perkembangan situasi terkait penyakit gagal ginjal akut pada anak yang akhir akhir ini marak terjadi, Bhabinkamtibmas Kecandran melakukan sambang ke Apotik yang ada di wilayahnya, seperti terlihat saat sambang ke Sumber Medika menemui pemilik maupun karyawan seraya menyampaikan, agar tidak menjual obat yang dilarang berdear oleh BPOM seperti sirup yang mengandung dietelen Glikol dan Etilen Glikol yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut bahkan bisa berakibat kematian, pesannya. Salah seorang Karyawan Apotik menyambut baik sambang yang dilakukan Bhabinkamtibmas Kecandran, terimakasih atas saran masukan dan koordinasi yang sudah dilaksanakan, siap tidak menjual obat yang dilarang beredar oleh BPOM, ucapnya. Kapolres Salatiga yang dihubungi ditempat terpisah menyampaikan bahwa Patroli sambang merupakan wujud Polri hadir ditengah masyarakat untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga kegiatan masyarakat dapat berjalan lancar, aman dan kondusif, patroli dan sambang juga dapat sebagai sarana untuk menyampaikan himbauan khusunya di apotik, klinik dan toko untuk tidak menyetock maupun menjual tidak menjual obat yang dilarang beredar oleh BPOM, himbauan prokes agar terus disampaikan kepada masyarakat untuk membantu pemerintah dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid19, jelas AKBP Indra Mardiana SH SIK MSi. ( Humas Polres Salatiga Polda Jateng )

Site Footer