Polresta Surakarta Berhasil Amankan 11 Pengedar Sabu Kurun Waktu 2 Minggu

 

Solo-Satnarkoba Polresta Surakarta berhasil menangkap 11 pengedar sabu-sabu di sejumlah lokasi berbeda di Kota Surakarta dalam kurun waktu dua minggu mulai 12-24 Oktober.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi,SIK.MH.MSi didepan media mengatakan dalam kurun waktu dua minggu mulai tanggal 12 hingga 24 Oktober 2022, Sat Narkoba Polresta Surakarta berhasil menangkap 11 pengedar sabu – sabu dengan barang bukti sabu yang disita oleh polisi dari 11 pengedar tersebut mencapai 70,12 gram, Selasa (25/10/2022).

“Kesebelas pengedar sabu-sabu itu masing-masing P, DA, HR, MRJ, FYH, R, AZ, dan AS. Kemudian, TB, TC, dan WA,” ucap Kombes.Pol. Iwan.

“Dari belasan pelaku pengedar sabu-sabu itu, ada tiga tersangka yang paling menonjol yakni Tersangka P, warga Kabupaten Boyolali, ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu. Kala itu, P membawa sabu-sabu seberat 26,15 gram,” ungkapnya.

Kemudian, tersangka DA, warga Kabupaten Sukoharjo, kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,5 gram dan senjata tajam (sajam) yang diletakkan di jok sepeda motor saat ditangkap aparat Polresta Surakarta.

“Kasus penyalahgunaan narkotika yang menonjol lainnya, yakni tersangka HR, warga Kecamatan Serengan, Surakarta yang membawa 48 paket sabu-sabu seberat 40,34 gram,” imbuhnya.

Sedangkan para tersangka lainnya ditangkap di sejumlah lokasi berbeda. Proses penangkapan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan. Para tersangka ada yang sebagai kurir pengantar paket sabu-sabu kepada pembeli.

Komunikasi dilakukan melalui perantara sehingga kurir dan pembeli tak saling kenal. Barang bukti yang disita dari tangan pelaku seberat 70,12 gram, beberapa unit sepeda motor, dan handphone.

“Para tersangka dijerat UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama lima tahun,” ujarnya.

Kapolresta mengimbau masyarakat yang mengetahui peredaran narkoba di wilayahnya segera melapor ke aparat kepolisian

Peran serta masyarakat dibutuhkan sebagai informasi awal pengungkapan kasus narkoba.

“Informasi apa pun dari masyarakat sangat berarti bagi kepolisian. Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba juga selalu melibatkan komunitas masyarakat di setiap kecamatan,” pungkas Kapolresta.

 

Site Footer