Solo-Terkait obat sirup berbahaya yang tengah viral di masyarakat, jajaran Polresta Surakarta diperintahkan untuk tidak gegabah.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi,SIK.MH.MSi mengatakan Pihak kepolisian tidak memiliki wewenang untuk melakukan penyitaan barang bukti terkait dengan obat sirup berbahaya yang mengandung bahan pemicu gagal ginjal akut, Selasa (25/10/2022).
“Tentu kami akan mengikuti petunjuk dan arahan dari satuan atas. Artinya kami tidak gegabah, kami tidak mau gagal untuk melakukan tindakan-tindakan kepolisian yang justru akan membuat gaduh masyarakat,” ucap Kombes.Pol. Iwan Saktiadi.
Kapolresta Surakarta menambahkan, meski demikian bukan berarti jajarannya tutup mata menyikapi masalah obat sirup berbahaya yang berada di masyarakat tersebut.
Upaya-upaya sosialisasi terus dilaksanakan, termasuk monitoring terhadap apotik yang berada di Kota Surakarta.
“Kemarin, kami sudah menurunkan tim dari satuan Reskrim untuk berkoordinasi dengan apotik .Tujuannya bukan melakukan penyitaan, ataupun pengamanan beberapa sirup yang diduga atau terindikasi, namun Kedatangannya ke apotik untuk memberikan imbauan kepada apotik tersebut,” jelasnya
“Apotik tentunya lebih tahu dari sisi farmasi, karena mereka yang membidangi bidang itu. Kami minta dengan sukarela untuk menyimpan atau menurunkan (obat sirup anak) dari etalase penjualan,” ujarnya.
Tidak hanya itu, pengelola apotik juga diminta untuk melakukan edukasi terhadap masyarakat terkait kondisi saat ini.
Hal ini dilakukan agar masyarakat mengerti dan memahami bahwa obat-obat itu telah ditetapkan pemerintah menjadi obat-obat yang tidak untuk dikonsumsi.