Cegah Peredaran Obat Yang Dilarang BPOM, Polsek Sidomukti Patroli Sambang Di Alfamart Imam Bonjol

Polres Salatiga – Dalam rangka menjaga situasi agar tetap kondusif serta mencegah penjualan obat yang dilarang beredar oleh BPOM, Polsek Sidomukti Polres Salatiga Polda Jawa Tengah melaksanakan patroli dan sambang di Pertokoan Jl. Imam Bonjol Kel.Kecndran  Kec. Sidomukti Salatiga, Selasa (24/10/2022). Unit Samapta Polsek Sidomukti dipimpin Kanit Samapta Iptu Sugiyarto melakukan patroli di pertokoan dalam rangka mencegah meluasnya peredaran obat yang dilarang beredar oleh BPOM di wilayah Kota Salatiga, seperti terlihat saat sambang di Indomaret Hasanudin seraya menyampaikan kepada karyawan agar tidak menyediakan maupun memperjual belikan obat yang dilarang berdear oleh BPOM salah satunya sirup yang mengandung dietelen Glikol dan Etilen Glikol yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut bahkan bisa berakibat kematian, pesannya. Salah seorang Karyawan Indomaret menyambut baik sambang Patroli Polsek Sidomukti, terimakasih atas saran dan masukannya, siap tidak menjual obat yang dilarang beredar oleh BPOM, ucapnya. Kapolres Salatiga yang dihubungi ditempat terpisah menyampaikan bahwa Patroli sambang merupakan wujud Polri hadir ditengah masyarakat untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga kegiatan masyarakat dapat berjalan lancar, aman dan kondusif, patroli dan sambang juga dapat sebagai sarana untuk menyampaikan himbauan khusunya di apotik, klinik dan toko untuk tidak menyetock maupun menjual tidak menjual obat yang dilarang beredar oleh BPOM, himbauan prokes agar terus disampaikan kepada masyarakat untuk membantu pemerintah dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid19, jelas AKBP Indra Mardiana SH SIK MSi. ( Humas Polres Salatiga Polda Jateng )

Site Footer