Bhabinkamtibmas Himbau Pemilik Apotik Tidak Jual Obat Sirup

Solo-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia memberi imbauan pada masyarakat untuk berhenti mengkonsumsi obat sirup dalam jenis apa pun. Hal ini merupakan bentuk kewaspadaan dini yang dianjurkan lantaran proses investigasi gangguan ginjal akut masih berlangsung.

Imbauan ini tidak hanya terbatas diberikan pada masyarakat saja. Pihak apotek dan fasilitas penyedia layanan kesehatan juga diminta untuk tidak menjual/menyediakan obat dalam bentuk sirup terutama pada anak-anak.

Terlihat pagi tadi, Senin (24/10/2022) Bhabinkamtibmas Banyuanyar Polsek Banjarsari Polresta Surakarta Aiptu Ali Rubiyanto bersama Babinsa dan piket Linmas sambang wilayah, bertemu dengan bp ibu Jumadi pemilik apotek Nur Asyifa Jl Letjend Soeprapto RT 3 RW 4 Banyuanyar.

Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Aiptu Ali berkoordinasi menyikapi masalah isu yang berkembang tentang obat sirup anak yang dapat menyebabkan gagal ginjal, dan informasi dari pemilik apotek bahwa surat edaran resmi dari menteri kesehatan maupun BPOM belum ada obat-obat mana yang dilarang dan yang akan ditarik, namun pemilik apotek inisiatif tidak menjual obat sirup turun panas merk tertentu

Selain itu Aiptu Ali juga menyampaikan pesan pesan Kamtibmas, tetap menjaga dan memelihara toleransi antar umat beragama , sosialisasi adaptasi kehidupan baru di masa pandemi covid, jogo wargo, jogo tinggi, PPKM Mikro, dan bijak dalam bersosial media

Site Footer