Grobogan – Adanya instruksi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) terkait penarikan daftar obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol yang dicurigai sebagai penyebab gagal ginjal akut misterius di Indonesia ditindaklanjuti dengan cepat oleh Polres Grobogan Polda Jawa Tengah, Jum’at ( 21/10/2022 ).
Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi mengatakan telah memerintahkan dan menugaskan seluruh Polsek jajaran Polres Grobogan untuk ikut melakukan pengawasan dan membantu memantau temuan obat yang masih diedarkan ataupun yang dalam proses penarikan obat.
“Para Kapolsek sudah diperintahkan dan ditugaskan untuk membantu melakukan pemantauan,” kata Kapolres.
Seperti diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) akhirnya merilis lima obat yang mengandung cemaran etilen glikol di luar ambang batas aman. Kandungan tersebut dicurigai sebagai penyebab gagal ginjal akut misterius di Indonesia, yang menewaskan 99 anak.
Kebanyakan dari kasus yang dilaporkan terjadi pada balita. Adapun lima obat sirup temuan BPOM RI meliputi:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @ 60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
BPOM RI melakukan uji sampling pada 39 batch dari 26 obat sirup, tetapi tidak dirinci keseluruhan obat yang dimaksud selain lima produk di atas yang diduga tercemar EG. BPOM RI menyebut obat tersebut berasal dari produsen dengan rekam jejak kepatuhan minim terkait aspek mutu obat.
Meski BPOM RI memastikan belum ada kesimpulan pasti terkait cemaran EG dan DEG dengan pemicu gagal ginjal akut anak di Indonesia, Polres Grobogan masih akan melakukan pemantauan peredaran obat yang ditarik.