GROBOGAN – Saidun, 54 warga Dusun Kapung RT 3/RW 1 Desa Kapung, Tanggungharjo diamankan Sat Reskrim Polres Grobogan atas kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi. Dalam penangkapan tersebut turut diamankan delapan jerigen solar.
Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi melalui Kasatreskrim AKP Afiditya Arif Wibowo menyebut tindakan pelaku itu melanggar pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang dirubah dalam pasal 40 angka 9 UU RI no. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Ia menyebut pelaku saat kejadian (30/8) sekitar pukul 18.50 sedang melakukan pembelian BBM Bersubsidi jenis Solar dengan jumlah melebihi batas.
“Kronologinya saat itu Sat Reskrim Polres Grobogan melakukan patroli. Kemudian petugas mendapat informasi bahwa di dekat SPBU Pasar Gubug tepatnya di area stasiun kereta api gubug terdapat pelaku penyalahgunaan bbm subsidi jenis solar,” jelasnya.
Mendapat informasi tersebut petugas lalu mendatangi dan melihat pelaku tertangkap tangan sedang menyedot solar subsidi dari tangki truk mitsubishi bernopol AD 1445 A. Pelaku menggunakan selang untuk memindahkan solar ke jerigen.
“BBM jenis solar tersebut akan diperjualbelikan kembali,” terangnya.