Solo- Jajaran Polresta Surakarta kembali melakukan razia kendaraan berknalpot brong di wilayah kota Surakarta. Hasilnya, belasan sepeda motor berknalpot brong berhasil diamankan.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi melalui Kabagops Kompol Sutoyo,S.Sos mengatakan pihaknya fokus merazia kendaraan baik roda empat dan roda dua yang memakai knalpot bising (brong).
Kompol Sutoyo juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan kendaraan sesuai standar yang sudah ditentukan dalam undang-undang.
“Dalam razia ini, polisi mengamankan 15 unit sepeda motor Berknalpot Bronk,” jelas Kabagops.
Para pengendara yang membawa kendaraan dengan knalpot bising tersebut dikenakan sanksi tilang dan motor ditahan hingga penggantian knalpot standar pabrikan.
”Semua motor kami tahan malam ini. Pengguna knalpot brong membuat warga tidak nyaman dengan suara yang bising. Mari kita ciptakan Solo aman, nyaman, dan bebas dari penggunaan knalpot brong ,” terang Kompol Sutoyo, Jumat(02/9/2022) malam.
Kegiatan malam ini berkaitan dengan cipta kondisi dalam rangka memberikan kenyamanan bagi warga kota Surakarta.
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 285 disebutkan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan.