- by Admin
- 14 Februari 25
Polres Salatiga – Kerja keras jajaran Sat Narkoba Polres Salatiga Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan 7 ( tujuh ) orang pemakai dan pengedar barang terlarang Narkoba di beberapa lokasi berbeda.
Sat Narkoba berhasil mengamankan 185 butir pil Yarindu, Ganja seberat 10,86 gram, Sabu seberat 18,24 gram, dengan 7 ( tujuh ) orang tersangka, jelas Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana, S.H, S.I.K, M.Si. saat rilis yang dilaksanakan di Pendopo Polres Salatiga, pada Rabu 13/07/2022.
Kapolres Salatiga menjelaskan semua tersangka ditangkap di wilayah Polres Salatiga, kasus ini masih akan terus dikembangkan, semua akan kita kejar dan jika perlu sampai ke produsen walaupun sampai di luar wilayah Kota Salatiga, tegas AKBP Indra Mardiana, S.H, S.I.K, M.Si.
Kapolres Salatiga usai rilis menekankan, kepada masyarakat Kota Salatiga agar betul – betul menghindari barang terlarang apapun jenis Narkobanya, karena selain dapat merusak diri sendiri jika sudah kecanduan akan menghalalkan segala cara untuk mendapatkanya, mencuri, merampok akan dilakukan jika sudah terjepit, Polres Salatiga akan terus menekan dan memutus mata rantai peredaran Narkoba sampai Kota Salatiga betul – betul bersih dari Narkoba, kepada masyarakat Kota Salatiga agar segera melapor kepada aparat Kepolisian jika mengetahui adanya peredaran Narkoba di lingkungan tempat tinggalnya, tegas AKBP Indra Mardiana, S.H, S.I.K, M.Si.
( Humas Polres Salatiga Polda Jateng )