Senin, 18 Juli 2022

Cegah Penyalah Gunaan, Kapolres Salatiga Cek Pemegang Senpi Dinas Polri


  • by Admin  |
  • Senin, 18 Juli 2022
Cegah Penyalah Gunaan, Kapolres Salatiga Cek Pemegang Senpi Dinas Polri
Polres Salatiga – Dalam rangka mencegah  terjadinya penyalah gunaan senjata api (senpi) dalam bertugas,  dan memastikan kondisi  senpi dalam keadaan baik dan bersih serta dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas, Kapolres Salatiga Polda Jateng AKBP Indra Mardiana SH SIK MSi, mengumpulkan dan mengecek pemegang senpi dinas Anggota Polres Salatiga setelah pelaksanaan Apel Pagi di  Lapangan Apel Polres Salatiga,  Rabu 13/07/2022 “Pemeriksaan dan pengecekan senjata api yang dipegang anggota guna mengetahui kondisinya, terawat dengan baik atau tidak, serta memastikan bahwa senpi dapat sebagai sarana pendukung dalam pelaksanaan tugas, jelas Kapolres Salatiga  AKBP Indra Mardiana SH SIK MSi. Selain tujuan utama memastikan kondisi fisik baik, juga kita periksa kelengkapan  administrasi pemegang senpi,  hal ini untuk mengetahui dengan jelas anggota yang terdaftar dan berhak memegang senpi dinas, kartu senjata api harus masih berlaku dan diperpanjang kembali apabila sudah mendekati kadaluwarsa,  tutur AKBP Indra Mardiana SH SIK MSi. Bagi pemegang senpi harus lulus test psikologi, hal ini guna memastikan anggota layak untuk memegang senjata api, untuk mencegah terjadinya penyalah gunaan senpi “Alhamdulilah dari 29 (dua puluh sembilan) Senpi yang dipegang dalam kondisi terawat dan bersih, secara administrasi yaitu Kartu Pemegang senpi juga sesuai dengan pemegang dan tidak ada yang kadaluwarsa”, jelas Kapolres Salatiga sambil memberikan penekanan kepada pemegang senpi agar menjaga dan merawat serta mempergunakan senpi sesuai dengan tugas pokoknya, jangan sampai terjadi pelanggaran terkait dengan penggunaan senpi, penggunaan senpi adalah dalam rangka memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta sebagai penegakan hukum,  setiap penggunaan senjata harus sesuai SOP (standart operasional prosedur) yang berlaku”, tutup AKBP Indra Mardiana SH SIK MSi. (Humas Polres Salatiga Polda Jateng)

Baca juga