Polres Salatiga – Kebijakan pengendoran waktu pengunaan masker Kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah dalam menyikapi permasalahan Covid 19 ditindaklanjuti oleh Aiptu Sutarjo Bhabinkamtibmas Tingkir Lor Polsek Tingkir dengan secara rutin melakukan sosialisasi terhadap warga binaan.
Minggu ( 22 / 05 / 2022 ), Aiptu Sutarjo mengunjungi salah satu pusat aktifitas warga di wilayah binaan Pasar Tradisional Cengek untuk selanjutnya memberikan himbauan kepada warga khususnya pedagang yang berjualan dilokasi untuk tetap mengikuti disiplin Prokes khususnya penggunaan masker kesehatan sesuai dengan himbauan dari pemerintah.
” Pasar Tradisional ini sering dipadati pengunjung sehingga rentan terjadinya penyebaran Covid 19 karena banyaknya interaksi dalam kerumunan dimana kondisi kesehatan warga yang tidak bisa kita prediksi oleh sebab itu disiplin Prokes khususnya pemakaian masker kesehatan harus tetap kita lakukan ” Jelas Aiptu Sutarjo.
” Apa yang telah menjadi kebijakan dari pemerintah terkait permasalahan Covid 19 harus kita laksanakan dengan baik, sebagai wujud dukungan kita dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid 19 ” Aiptu Sutarjo menambahkan.
Pedagang pasar Cengek menyambut positif arahan dan himbauan Bhabinkamtibmas Tingkir Lor dengan menyampaikan terima kasih serta kebersediaan untuk melaksanakannya.
Dihubungi ditempat terpisah Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana SH SIK MSi menyatakan sosialisasi terhadap warga terkait kebijakan – kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi permasalahan Covid 19 harus selalu disosialisasikan oleh anggota agar warga memahami dan melaksanakan dengan sebaik – baiknya, jelas Kapolres
( Humas Polres Salatiga Polda Jateng )