- by Admin
- 23 Maret 25
Surakarta- Hanya karena melihat logo perguruan silat lain di jalan, 3 warga Solo berinisial VAD (19), DTS (21), ARH (di bawah umur) tega melakukan pengeroyokan kepada EYP (23) dan teman wanitanya, SA (22) warga Sukoharjo.
Kejadian bermula saat para tersangka usai melakukan kegiatan sosial kelompok perguruan silatnya di Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar bersama 100 orang anggota lainnya, pada Sabtu (30/4/2022) lalu.
Saat perjalanan pulang bersama rombongan sekitar 50 orang di Jalan Ir Juanda, Jebres, para tersangka melihat kedua korban yang tengah berboncengan.
Korban yang menggunakan sepeda motor, masuk kedalam iring-iringan rombongan kelompok para tersangka.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tersangka melihat helm korban yang ada stiker kelompok silat lain.
Sesampainya di atas jembatan Jonasan, Kelurahan Pucangsawit, korban dihentikan tersangka.
“Dari situ, dilakukan provokasi, yang berujung pada tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap korban,” katanya saat konfrensi pers di Mapolresta Solo, Senin (23/5/2022).
“Kami masih melakukan pendalaman keterlibatan tersangka lainnya, jadi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” tambahnya.
Para tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukul, dan menendang korban.
Korban yang dikroyok, kemudian diselamatkan oleh warga di sekitar lokasi kejadian.
Akibatnya, korban EYP mengalami luka memar di bagian muka, badan dan bibir dalam.
Korban pun melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian, dan berhasil mengamankan 3 pelaku pada Selasa (17/5/2022).
“Para tersangka terancam terjerat pasal 170 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan,” pungkasnya