- by Admin
- 14 Mei 25
Tribratanews.surakarta.jateng.polri.go.id,Surakarta- Seorang pemuda inisial SH (30) warga Wonogiri diamankan Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta dikarenakan sedang bertransaksi Minuman Keras ( Miras) di bawah Flyover Purwosari kota Surakarta, Minggu (22/5/2022).
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi melalui Kasat Samapta Kompol Dani Permana Putra,SH.SIK.MH
mengatakan memang benar tadi malam Sabtu (21/5) sekira pukul 20.15 Wib Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta saat melaksanakan kegiatan patroli wilayah, mendapat aduan masyarakat melalui Call Center bahwasanya dibawah Flyover Purwosari ada seorang pemuda yang sedang bertransaksi Minuman Keras ( Miras).
Mendapatkan informasi tersebut kemudian Tim Sparta menuju lokasi dan saat melintas di lokasi yang di maksud melihat pelaku SH yang akan bertransaksi miras.
Kemudian Tim Sparta melakukan pengecekan dan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti miras berbagai macam jenis serta pemiliknya.
“Barang Bukti yang berhasil kita amankan dari pelaku SH adalah 11 (Sebelas) Botol air mineral ukuran 1500ml berisi Ciu, 1 (Satu) Botol air mineral ukuran 600ml berisi Ciu, 4 (Empat) Botol air mineral ukuran 1500ml Ciu Kluthuk, 3 (Tiga) Botol miras merk Anggur Merah dan 3 (Tiga) Botol miras merk Bir Bintang,” ungkap Kompol Dani.
Kasat Samapta menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku SH tersebut beserta barang bukti Mirasnya kita bawa ke Mako Polresta Surakarta dan selanjutnya dilakukan proses secara Tipiring.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi ditempat terpisah menyampaikan bahwa Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran penyakit masyarakat (Pekat) meliputi : Miras, narkoba, judi dan praktek Prostitusi merupakan program unggulan Polresta Surakarta dalam rangka mewujudkan kota Solo Bebas Pekat dan sekaligus sebagai wujud dukungan Polresta Surakarta kepada Pemerintah kota Surakarta guna mewujudkan kota Solo yang layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk, dan sehat.
“Kami harapkan kepada warga masyarakat kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat di lingkungannya, seperti Miras, narkoba, Judi dan Praktek Prostitusi bisa segera melaporkan atau menginfokan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya,” pungkas Kapolresta Surakarta.