Surakarta- Sebuah kamar kos di Kawasan Jebres, tepatnya di belakang Kampus UNS digunakan sebagai tempat jual beli miras. Aksi yang dilakukan pelaku berinisial BP (24) warga Tegalrejo, Kecamatan Jebres itu membuat gerah warga sekitar dan melaporkan aktifitas ilegal dari penjualan minuman setan tersebut.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa di lokasi pelaku yang merupakan tempat kosan digunakan sebagai tempat transaksi miras. Lalu, kami datangi dan ternyata benar adanya,” terang Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Dani Permana Putra, Selasa (19/4).
Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan barang bukti berupa berupa delapan botol miras ciu murni, 11 botol ciu klutuk dan satu botol ciu oplosan yang ukurannya seberat 1,5 liter air mineral.
“Jadi di lokasi itu, sering dilakukan transaksi miras. Warga yang resah, akhirnya memberikan laporan dan dilakukan tindak lanjut,” jelas Dani.
Terkait hal itu, pihakny mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi miras. Pasalnya, dapat memicu berbagai tindak kejahatan.
Sementara itu, Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya tidak memberikan ruang terhadap segala bentuk penyakit masyarakat (pekat).
“Jangan takut untuk memberikan informasi. Akan kami tindaklanjuti,” kata Ade.