Polsek Laweyan Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

Surakarta Seorang pria berinisial FB (44), tukang becak di Kota Solo, Jawa Tengah, diamuk massa dan ditangkap atas dugaan pencurian motor.

Pencurian ini terjadi pada Rabu (13/04/2022), 11.30 WIB, di Jalan Dr Rajiman Bumi, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah.

“Berdasarkan laporan adanya dugaan pencurian sepeda motor, personel langsung ke TKP (tempat kejadian perkara) untuk mengamankan pelaku yang sempat diamuk massa,” kata Kepala Kepolisian Sektro (Polsek) Laweyan, Kompol Bobby A Rachman, Rabu (13/4/2022).

“Karena korban berteriak, pelaku berjarak kurang lebih jaraknya 10 meter dari parkiran karena kan sudah dibawa sama yang bersangkutan, maka sempat diamuk massa,” Lanjutnya.

Bobby menjelaskan barang bukti yang diamankan selain sepeda motor yakni, lima buah kunci bekas, dan becak motor milik pelaku.

“Beserta barang bukti kami amankan, Namun karena kita melihat intrik-intrik dari pelaku kami bekerja sama dengan tim psikolog untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Bobby.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan dengan pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan acaman penjara lima tahun.

Sementara itu, FB mengaku nekat mencuri sepeda motor Honda Genio bernomor polisi AD 2022 XX, karena ingin menukar becak motor miliknya dengan sepeda motor tersebut.

“Kan saya punya becak pengen dituker besok sama motor. Kalau itu kan (becak) lama perjalanannya, kalau itu kan (sepeda motor) cepet ini,” kata FB saat ditemui Kompas.com, di Kepolisian Sektro (Polsek) Laweyan, Rabu (13/4/2022).

Setiap harinya FB mengoperasikan becak motornya di kawasan Pasar Gede, Kota Solo, Jawa Tengah.

Site Footer