Surakarta- Sedang asyik pesta minuman keras di kawasan Gelora Manahan, dua pemuda di gelandang ke Mapolresta Surakarta, Minggu (10/4/2022).
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi melalui Kasat Samapta Kompol Dani Permana Putra,SH.SIK.MH mengatakan tadi malam Sabtu (09/4) sekira pukul 00.00 Wib Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta mendapatkan informasi dari piket Sat Pol PP kota Surakarta bahwasanya telah mengamankan dua orang pemuda yang sedang asyik pesta minuman keras di Kawasan Gelora Manahan Solo.
Mendapatkan informasi tersebut Tim Sparta langsung menuju ke lokasi selanjutnya menerima barang bukti Mirasnya beserta peminumnya untuk dibawa ke Mako Polresta Surakarta.
“Adapun inisial pelaku yakni AYI (22) dan FY (20) keduanya merupakan warga Wanareja serta dari tangan pelaku kita sita barang bukti miras 2 ( dua ) botol air mineral ukuran 600 ml berisi Miras Jenis Ciu,” ungkap Kasat Samapta.
Kasat Samapta menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku kita lakukan proses secara Tipiring.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi ditempat terpisah menyampaikan bahwa Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran penyakit masyarakat (Pekat) meliputi : Miras, narkoba, judi dan praktek Prostitusi merupakan program unggulan Polresta Surakarta dalam rangka mewujudkan kota Solo Bebas Pekat dan sekaligus sebagai wujud dukungan Polresta Surakarta kepada Pemerintah kota Surakarta guna mewujudkan kota Solo yang layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk, dan sehat.
“Kami harapkan kepada warga masyarakat kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat di lingkungannya, seperti Miras, narkoba, Judi dan Praktek Prostitusi bisa segera melaporkan atau menginfokan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya,” pungkas Kapolresta Surakarta.