Jelang Ramadhan Tim Sparta Amankan Penjual Miras di Nusukan


Tribratanews.surakarta.jateng.polri.go.id,Surakarta- Menjelang Bulan Puasa 1443 H/2022 M , Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta mengamankan seorang penjual Minuman keras ( Miras) di Nusukan Banjarsari kota Surakarta tadi malam , Jumat ( 01 /4/2022).

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi melalui Kasat Samapta Kompol Dani Permana Putra,SH.SIK.MH
mengatakan memang benar tadi malam sekira pukul 22.30 Wib Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta mengamankan seorang laki- laki inisial AS (44) warga Nusukan Banjarsari yang sedang menjual Miras di dalam rumahnya.

“Yang mana kronologinya tadi malam Tim Sparta saat melaksanakan patroli lingkar wilayah mendapatkan aduan dari masyarakat melalui Call Center bahwasanya di Wilayah Nusukan Banjarsari ada seorang penjual Miras yang sudah meresahkan warga sekitar. Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya Tim Sparta langsung menuju ke lokasi dan memang benar dilokasi tersebut ditemukan Miras serta pelaku mengakui bahwa Miras tersebut miliknya dengan tujuan untuk dijual,” jelas Kasat Samapta.

“Dari rumah pelaku AS berhasil kita sita barang bukti miras jenis Ciu ukuran 1,5 liter sebanyak 7 botol dan miras jenis ciu ukuran 600 ml sebanyak 18 botol,” imbuhnya.

Kasat Samapta menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku AS tersebut beserta barang bukti Mirasnya kita bawa ke Mako Polresta Surakarta dan selanjutnya dilakukan proses secara Tipiring.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi ditempat terpisah menyampaikan bahwa Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran penyakit masyarakat (Pekat) meliputi : Miras, narkoba, judi dan praktek Prostitusi merupakan program unggulan Polresta Surakarta dalam rangka mewujudkan kota Solo Bebas Pekat dan sekaligus sebagai wujud dukungan Polresta Surakarta kepada Pemerintah kota Surakarta guna mewujudkan kota Solo yang layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk, dan sehat.

“Kami harapkan kepada warga masyarakat kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat di lingkungannya, seperti Miras, narkoba, Judi dan Praktek Prostitusi bisa segera melaporkan atau menginfokan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya,” pungkas Kapolresta Surakarta.

Site Footer