Tribratanews.surakarta.jateng.polri.go.id,Surakarta-Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Penyebaran Covid-19, Personil Dalmas Polresta Surakarta,TNI,Denpom,Diskominfo,Dishub,Satpol PP dan Linmas melaksanakan Operasi Yustisi masker di Jalan Ir. Sutami, Pucangsawit, Kec. Jebres, Kota Surakarta, Senin (28/3/2022).
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi melalui Kasat Samapta Kompol Dani Permana Putra,SH.SIK.MH mengatakan Operasi Yustisi dan kegiatan Rutin yang ditingkatkan ini, melibatkan TNI Polri dan Instansi terkait guna mencegah penyebaran virus Covid 19 dengan sasaran masyarakat yang melintas di Jalan Ir. Sutami dan tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Dalam kegiatan tersebut, Petugas membagikan masker kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker dan menyampaikan himbauan agar tetap mematuhi prokes demi keselamatan bersama,” ucap Kompol Dani.
“Karena sekarang ini kita masih menghadapi pandemi Covid-19, apalagi menjelang bulan suci ramadhan ke depan ini, mobilitas dan kegiatan masyarakat akan semakin meningkat, hal ini akan kita imbangi dengan Tetap melaksanakan penegakkan disiplin prokes melalui Operasi Yustisi dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan,”imbuhnya.
Lebih lanjut Kasat Samapta berharap masyarakat Kota Surakarta memahami dan menyadari akan pentingnya mematuhi Protokol Kesehatan, karena menurutnya dengan tetap patuh terhadap disiplin prokol kesehatan dapat menekan terjadinya laju penyebaran virus Covid-19.
Dalam kegiatan operasi yustisi tersebut tim gabungan menemukan sebanyak 39 warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan selanjutnya diberikan sanksi teguran.
“Kita berharap masyarakat Kota Surakarta memahami dan menyadari akan pentingnya mematuhi Protokol Kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari Kerumunan, mengurangi mobilitas dan gunakan cairan handsantaizer,“ pungkasnya.