Semarang – Bahaya narkoba sudah menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat. Peredarannya telah menyasar kaum muda dan pelajar sehingga mengancam generasi emas penerus bangsa.
Guna mengedukasi dan memberikan pemahaman masyarakat mengenai bahaya narkoba, Podcast Polisine Jateng mengupas tuntas mengenai pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di wilayah Jawa Tengah.
Sebagai narasumber, Dirresnarkoba Kombes Pol Lutfi Martadian, S.I.K., S.H. mengungkapkan peredaran dan penyalahgunaan narkoba telah lama menjadi penyakit di masyarakat.
“Bahkan sejak jaman kerajaan dulu dikenal istilah Madat (pecandu) yang merupakan bagian dari penyakit masyarakat Ma Lima,” ungkapnya dalam Podcast yang digelar di Mako Ditresnarkoba pada Rabu, (23/03).
Dijelaskan juga bahwa upaya memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba telah dilakukan sejak dulu dan terus berkembang mengikuti perkembangan jaman. Hal ini karena jenis narkoba dan cara peredarannya juga terus berkembang.
Narkoba yang saat ini beredar di masyarakat berdasar bahan bakunya terdiri dari 2 jenis yaitu berasal dari tanaman dan bahan sintetis/kimia.
“Yang berasal dari tanaman peredarannya berupa ganja, kokain dan heroin. Sedangkan yang bukan tanaman dapat berupa sabu, ekstasi/inex, atau obat2 berbahaya lainnya,” ungkapnya.
Karena bahayanya yang sedemikian besar, maka penegakan hukumnya juga tegas dan keras. “Sebagai contoh seorang bandar yang kedapatan membawa sabu dengan berat 5 gram saja, putusannya hukuman di pengadilan minimal 4 tahun,”
Penjelasan lebih lengkap bisa disimak dengan menonton langsung siaran Podcast Polisine Jateng di Channel Youtube Bidhumas Polda Jateng melalui tautan berikut https://youtube.com/channel/UCalliofjxPAVvnICteZXr_w