Tribratanews.surakarta.jateng.polri.go.id,Surakarta-Polsek Banjarsari berhasil mengamankan seorang laki – laki penjual Minuman Keras ( Miras) di Sumber Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta.
Dari tangan pelaku, ditemukan satu botol minuman keras (miras) jenis Leci.
Kapolsek Banjarsari Kompol Joko Satrio,SH mewakili Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi membenarkan, adanya penangkapan seorang laki – laki penjual Minuman Keras ( Miras) di kawasan Banjarsari, Surakarta pada, Jumat (18/3/22) malam.
“Identitas penjual Miras itu Inisial SS (47 Tahun) warga Sumber Trangkilan Sumber Banjarsari Surakarta,” jelas kompol Joko, Sabtu (19/3/22).
Kapolsek mengatakan penangkapan penjual miras itu berasal dari Informasi masyarakat bahwasanya ada seseorang yang menjual minuman keras di Sumber Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta.
“Kemudian dari informasi tersebut, anggota personil Polsek Banjarsari dibawah pimpinan Kanit Sabhara Iptu Wisnu Taufik Hidayat melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran Pekat dan menuju ke lokasi dan ternyata memang benar ada pelaku SS berikut barang bukti Mirasnya,” imbuhnya.
Kapolsek Banjarsari menambahkan selanjutnya barang bukti miras tersebut kita amankan dan di bawa ke Mako Polsek Banjarsari untuk ditindak lanjuti dan di proses sesuai prosedur Tipiring.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi ditempat terpisah menyampaikan bahwa kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran pekat, yang meliputi Miras, narkoba, judi dan praktek Prostitusi.
“Ini merupakan program unggulan Polresta Surakarta dalam rangka mewujudkan kota Solo Bebas Pekat dan sekaligus sebagai wujud dukungan Polresta Surakarta kepada Pemerintah kota Surakarta guna mewujudkan kota Solo yang layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk, dan sehat,” ungkapnya.
Kombes Pol Ade menghimbau masyarakat agar ikut berperan aktif memberantas penyakit masyarakat di kota Surakarta dengan melaporkan informasi kepada petugas bila menemukan kegiatan Pekat.
“Kami himbau kepada warga masyarakat kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti Miras, narkoba, Judi dan Prostitusi agar segera melaporkan di Polsek terdekat atau menginformasikan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya,” pungkasnya.