POLRES BLITAR GELAR PRESS RELEASE KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN OBAT TERLARANG


Polres Blitar kembali menggelar Pres Release pengungkapan 42 orang Tersangka kasus Narkoba jenis Sabu serta Obat terlarang di wilayah hukum Polres Blitar sepanjang bulan januari dan februari, Kegiatan Pres Realese dilaksanakan di Humas Polres Blitar Jum’at,17/03/22
Kegiatan Press Release Dipimpin langsung Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom S.I.K. Didampingi Kasat Narkoba IPTU Rokhani, dan Kasi Humas IPTU Udiyono.
“Terkait pengungkapan kasus tersebut kita berhasil mengamankan 42 Orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut penyalah gunaan Narkoba serta Obat terlarang”, ucapAKBP Adhitya Panji Anom S.I.K..
”Beberapa barang bukti sudah kita amankan begitu juga kelima tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Mako Polres Blitar, demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut”, ucapnya.
Dalam kesempatan bersamaan Kasat Narkoba Polres Blitar IPTU Rokhani juga menyampaikan, dari 42 tersangka tersebut Sat Narkoba polres Blitar berhasil mengamankan dua Paket narkoba jenis Sabu dengan berat 26,16 Gram, 7890 butir double L dan 42 hp berbagai merk dari semua tersangka.
”Semua 42 orang tersangka disangkakan pasal Pasal 112 dan 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda sebesar Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan juga Pasal 196 dan 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah), ucapnya.
Dia juga menambahkan terkait dengan pengungkapan penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang tersebut menghimbau dan mengajak semua masyarakat Indonesia untuk selalu waspada terhadap peredaran Narkoba khususnya di Kabupaten Blitar ini.
”Apabila warga masyarakat mengetahui adanya keberadaan peredaran Narkotika segeralah informasikan kepada pihak Kepolisian tentunya kita sangat berharap kerjasama dari masyarakat semua”,

Site Footer