SOLO — Seorang penjual minuman keras (miras) dibekuk Tim Sparta Polresta Solo pada Minggu (13/3) dini hari. Penjual miras yang diketahui bernama RH (71) warga Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Solo ini kedapatan menjual miras.
“Kami mendapatkan laporan dari warga yang merasa risih dengan aksi penjualan miras tersebut. Lalu, memberikan laporan ke kami,” terang Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Dani Permana Putra.
Dikatakan, Tim Sparta yang mendapat informasi tersebut langsung menuju ke lokasi. Hingga akhirnya, didapati pelaku menjual minuman keras.
“Selain pelaku, juga sejumlah barang bukti diamankan. Diantaranya, delapan botol Chongyang, tiga botol merk Kawa-Kawa, dan masih banyak yang lain,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya terus meningkatkan Operasi KKYD atau Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan untuk memberantas penyakit masyarakat (pekat). Pasalnya, miras dapat memicu kejahatan di Kota Solo.
“Seperti dalam kasus-kasus sebelumnya yang dipicu oleh peredaran miras,” jelas Ade.
Tak hanya miras, kata Ade, perjudian hingga prostitusi juga tak diberikan ruang untuk berkembang di wilayah Kota Bengawan.
“Ini untuk menjaga, Kota Solo agar senantiasa aman, nyaman dan kondusif,” katanya.
Pihaknya berharap, upaya yang dilakukan untuk memberantas segala bentuk pekat di wilayah Kota Solo dapat mengurangi tingkat kejahatan. Dengan begitu, mampu membuat Solo menjadi salah satu kota yang kondusif.