Tim Sparta Polresta Surakarta Kembali Amankan Penjual Miras di Nusukan

Tribratanews.surakarta.jateng.polri.go.id,Surakarta-Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta kembali mengamankan seorang penjual Minuman Keras ( Miras ) di Nusukan Banjarsari kota Surakarta, Rabu (09/3).

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi melalui Kasat Samapta Kompol Dani Permana Putra,SH.SIK.MH
mengatakan bahwa tadi malam Selasa (08/3) sekira pukul 21.30 Wib, Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta kembali mengamankan seorang penjual Minuman Keras ( Miras ) di Nusukan Banjarsari kota Surakarta

“Adapun penjual Miras tersebut inisial EB (48) yang merupakan warga Nusukan kecamatan Banjarsari kota Surakarta . Tersangka EB diamankan oleh Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta sedang melaksanakan patroli kewilayahan dan mendapatkan aduan dari call center tentang adanya seorang penjual Miras di Nusukan Surakarta, setelah mendapatkan informasi Tim Sparta langsung mendatangi lokasi dan ditemukan EB sedang menjual miras berikut bukti Mirasnya,” jelas Kompol Dani.

“Dari tangan tersangka EB diamankan barang bukti Miras antara lain 4 Botol Ciu berukuran 1,5 Liter dan 4 Botol Ciu berukuran 600 ml ,” imbuhnya

Kasat Samapta menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka EB tersebut beserta barang bukti Mirasnya kita bawa ke Mako Polresta Surakarta guna diproses sesuai prosedur Tipiring.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi ditempat terpisah menyampaikan bahwa Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran penyakit masyarakat (Pekat) meliputi : Miras, narkoba, judi dan praktek Prostitusi merupakan program unggulan Polresta Surakarta dalam rangka mewujudkan kota Solo Bebas Pekat dan sekaligus sebagai wujud dukungan Polresta Surakarta kepada Pemerintah kota Surakarta guna mewujudkan kota Solo yang layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk, dan sehat.

“Kami harapkan kepada warga masyarakat kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat di lingkungannya, seperti Miras, narkoba, Judi dan Praktek Prostitusi bisa segera melaporkan atau menginfokan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya,” pungkas Kapolresta Surakarta.

Site Footer