Berantas Miras! Kapolresta : Miras Menjadi Pemicu Aksi Kejahatan


SOLO — Tindakan tegas Polresta Solo untuk memerangi penyakit masyarakat (pekat) bukanlah isapan jempol semata. Terbukti, seorang penjual minuman keras (miras) dibekuk anggota Tim Sparta Polresta Solo di rumahnya di Kawasan Nusukan, Kecamatan Banjarsari pada Selasa (8/3) malam.

“Minuman keras menjadi salah satu pemicu kejahatan di Kota Solo. Kami tidak memberi toleransi terhadap peredaran miras,” tegas Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (9/3) siang.

Dalam penangkapan penjual miras berinisial EB (49) ini, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktifitas jual beli miras di wilayah Nusukan, Kecamatan Banjarsari. Laporan itu ditindaklanjuti oleh Tim Sparta yang mengecek ke lokasi. Saat dilakukan pengecekan, ternyata benar hingga akhirnya penjual minuman setan itu dibekuk bersama dengan barang bukti berupa empat botol miras jenis ciu ukuran 1,5 liter dan 600 ml.

Menurutnya, miras menjadi pemicu sumber terjadinya aksi kejahatan. Seperti yang dilakukan oleh Candra Pamungkas (35) warga Pucangsawit, Kecamatan Jebres pada tanggal 22 Februari 2022 lalu. Dimana, pria pengangguran ini membacok korbannya Bimo Aji (25) warga Kabupaten Karanganyar hingga harus menjalani perawatan intensif.
Sebelum membacok korbanya itu, Candra diketahui menenggak miras dan tak bisa mengendalikan emosinya.

Tak hanya itu, aksi premanisme yang terjadi di wilayah Sriwedari, Kecamatan Laweyan pada akhir Bulan Januari 2022 juga dipicu lantaran pelaku mengonsumsi miras. Dimana, pelaku mengendarai sepeda motor dalam kondisi mabuk. Lalu, terjadi kesalahpahaman hingga memicu emosi pelaku bersama dengan belasan rekannya.

“Konsumsi miras ini memicu agresifitas seseorang, hingga membahayakan diri dan orang lain,” ungkap Ade.

Selain miras, lanjut perwira melati tiga ini, pihaknya juga gencar melakukan patroli untuk menertibkan pekerja seks komersil (PSK). Seperti dikukutnya dua PSK yang mangkal di Kawasan Gilingan, Kecamatan Banjarsari akhir pekan lalu. Keduanya berinisial HT dan TS kedapatan tengah mangkan di Kawasan Jalan Merak I tepatnya di belakang Terminal Tirtonadi Solo.

Keduanya langsung dikukut dan dibawa ke Panti Wanodyatama di wilayah Kecamatan Laweyan untuk dibina.

“Diharapkan, mereka tidak kembali melakukan praktek prostitusi,” harap Ade.

Site Footer