Hasil Operasi Bersinar Candi 2022, Polresta Surakarta Amankan 13 Tersangka

Surakarta-Sebanyak 13 pengedar dan pengguna Narkoba diamankan Satres Narkoba Polresta Surakarta. Mereka diamankan dalam Operasi Bersinar (Bersih Narkoba) periode waktu 9-28 Februari 2022 yang dilaksanakan selama 20 hari.

“Dari 13 orang yang diamankan tersebut, tujuh orang termasuk TO (target operasi) dan sisanya enam tersangka pengembangan dari non-TO,” terang Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat jumpa pers, Selasa (8/3).

Dikatakan, mereka yang masuk dalam TO berinisial AYR (29), WSM (28), S (47), dan AAU (28) yang merupakan warga Kota Solo. Kemudian HKA (25), dan MFA (25) warga Kabupaten Sukoharjo, serta WIS (18) warga Kabupaten Karangnyar.

“Dari tujuh orang masuk masuk TO, ada tiga kasus menonjol seperti pemecahan paket sabu besar menjadi paket sabu kecil atau biasa disebut paket hemat,” ungkapnya.

Tiga kasus menonjol itu didapatkan dari WIS (18), warga Karanganyar, yang kedapatan memiliki delapan paket sabu kecil, dengan berat 5,79 gram, yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Dari tangan AYR alias Klowor, polisi menyita 4,55 gram sabu yang dibagi ke dalam 4 paket sabu. Selain itu polisi juga menyita HP, aluminium foil, dan klip plastik.

Dan dari tersangka S alias Benjol, polisi menyita 2,1 gram yang dipecah menjadi 7 paket sabu kecil.

“Mereka memecah sabu dalam paket kecil seberat 0,1 sampai 0,5 gram,” kata Kapolresta.

Selain itu, polisi juga mengamankan 6 orang lainnya yang masuk kategori non TO. Mereka adalah WIH (39), EJN (40), wanita berinisial EE (46), BFC (25) warga Kabupaten Sukoharjo, serta FSS (29), dsn BCG (18) warga Solo.

“Mereka yang berhasil diamankan kini sudah ditahan di Rutan Polresta Surakarta untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjit,” ucapnya.

Para tersangka terancam pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling berat seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun.

Site Footer