Surakarta- Jajaran sat Reskrim Polresta Solo berhasil menangkap 2 pelaku pengeroyokan di Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo pada Rabu (16/2/2022) lalu.
Mereka adalah II warga Semanggi, Solo dan JS warga Desa Dukuh, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
Kedua tersangka nekat melakukan pengeroyokan terhadap M, yang merupakan teman II karena masalah utang-piutang.
“Ada masalah utang-piutang, sebanyak Rp800 ribu,” kata II saat konfrensi pers di Mapolresta Solo, Jumat (4/3/2022).
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kejadian berawal saat korban tengah membeli minuman dingin di kawasan dekan SPBU Semanggi, sekira pukul 10.00 WIB.
Disaat yang bersamaan, tersangka II dan JS melintas dengan menggunakan satu unit sepeda motor.
Mengerahui korban yang tengah membeli minuman dingin, II meminta JS untuk mengarahkan motornya ke arah korban.
“Tersangka II kemudian melakukan pemukulan kepada korban sebanyak 3 kali, ke arah kepala korban,” katanya.
Mendapatkan aksi kekerasan, korban mencoba melarikan diri. Namun dikejar oleh JS dengan menggunakan sepeda motor.
Korban yang terpojokan, kembali dipukul oleh tersangka II.
Sementara itu, JS kembali ke warung minuman dingin untuk mengambil botol dan memberikan kepada II.
“II kemudian memukul kepala korban dengan botol sebanyak 2 kali. Akibatnya kepala korban sobek, kemudian dilakukan perawatan di RS,” jelasnya.
Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan langsung memburu kedua tersangka, dan berhasil diamankan.
Selain itu, polisi juga mengamankan alat bukti lainnya berupa botol, dan rekaman kejadian.
“Kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polresta Solo,” ujar Kapolres.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.