Polsek Tingkir Pasang MMT Larangan Knalpot Brong Di Sekitar Terminal Salatiga

Polres Salatiga – Masih adanya warga masyarakat yang menggunakan sepeda motor knalpot brong meskipun telah dilakukan berbagai langkah antisipasi dan penindakan mendapat perhatian anggota Polsek Tingkir Polres Salatiga.

Untuk menyikapinya fenomena tersebut Panit Lantas Polsek Tingkir Aiptu Yulis Setyawan bersama seorang anggota Bripka Muhammad Rifan melakukan pemasangan MMT himbauan masyarakat ” Dilarang Menggunakan Knalpot Brong ” di Sekitar perempatan Lampu Merah Terminal Salatiga Kamis ( 10 / 02 / 2022 ).

Keberadaan motor brong berpotensi menimbulkan terjadinya pgangguan kamtibmas karena dampak suara yang bisa mengganggu ketenangan masyarakat pengguna jalan lainnya, oleh sebab itu semua upaya terus kita lakukan untuk mencegah keberadaanya, jelas Aiptu Yulis Setyawan di lokasi.

Warga menyambut positif apa yang telah dilakukan oleh anggota Polsek Tingkir dalam upaya mengantisipasi keberadaan motor brong, sebagai pengguna jalan kami berharap untuk dilakukan penindakan terhadap motor knalpot brong terus dilakukan , ucap Hariyadi pengurus paguyuban angkutan Terminal Tingkir.

Dihubungi ditempat terpisah Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana SH SIK MSi menyampaikan apa yang telah dilakukan oleh jajaranya dengan melakukan pemasangan MMT dan penindakan motor Brong adalah upaya untuk menciptakan kondusifitas kamtibmas di wilayah untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat pengguna jalan, diharapkan dalam kegiatannya anggota tetap disiplin Prokes dan humanis kepada masyarakat, tegas Kapolres.

(Humas Polres Salatiga Polda Jateng )

Site Footer