Blitar – Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom, SIK didampingi Kasat Reskrim jumat siang (11/02/22) menggelar press release ungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
Pada hari senin tanggal 07 Februari 2022 sekira pukul 22.00 Wib pelapor bersama 1 (satu) orang anggota Bripka Candra Sandikata berangkat melakukan patrol menggunakan kendaraan dinas dengan rute tujuan Ds. Bangle dan Ds. Sawentar Kec. Kanigoro, Sesampainya di Jl. Tegalrejo Ds. Sawentar Kec. Kanigoro Kab. Blitar pelapor mengetah ada 2 (dua) unit kendaraan truck yang sedang berhenti dan melakukan aktivitas pemindahan muatan, karena curiga kemudian pelapor bersama rekanya mendatangi dan melakukan pemeriksaan terhadap isi muatan dan surat – surat kendaraan dan pelapor mengetahui jika muatan kendaraan tersebut berupa pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska yang tidak dilengkapi dengan surat – surat yang sah
Kedua pelaku saat ini ditahan di Polres Blitar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk mencari tahu apakah ada korban lain.